JAMBERITA.COM - KPK secara resmi menetapkan 13 tersangka kasus suap RAPBD termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Jum'at sore (28/12/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada 13 tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya berdasarkan pantauan jamberita.com di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston di kawasan Telanaipura Kota Jambi tampak seperti biasa dan terlihat 2 anggota Satpol PP di pos penjagaan.
Salah satu anggota Satpol-PP Provinsi Jambi Firmansyah ketika dijumpai jamberita.com petang ini bahwa Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston ada di Jambi, karena ia juga mengaku bertugas sejak tadi pagi sampai dengan sekarang pukul 16.00 lewat.
"Kalau tadi pagi ada, sekarang nggak tahu kayaknya keluar," jelasnya dengan singkat. Mengenai informasi dari KPK bahwa Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, tidak tahu. "Kapan, tadi ya bang," tanyanya.
Kemudian, Jamberita.com mencoba menghubungi nomor telepon Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yang bernada aktif serta tersambung. Ketika ditanya, CB membenarkan mengenai soal penetapan dirinya sebagai tersangka. "Iya benar, sekarang kita ikuti proses dan menghormati proses hukum ya, itu saja, no komen dulu," tutupnya.(afm)
Ini Vonis Pengadilan yang diterima Pelaku Suap Uang Ketok Palu
Ini Pasal yang Disangkakan Kepada 13 Tersangka Kasus Suap APBD Jambi
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Orang Tersangka, Dari DPRD Provinsi Jambi dan Satu Orang Swasta
KPK Sebut Sudah Temukan Bukti Cukup Untuk Mulai Penyidikan Baru Uang Ketok Palu di DPRD Jambi
Anggota DPRD Provinsi Jambi Benarkan Sudah Terima Surat dari KPK


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



